Tana Toraja jadi kabupaten pertama di Indonesia yang punya peraturan tentang kabupaten Inklusif dan Pelindungan Disabilitas. ini merupakan perda inisiatif DPRD Kabupaten Tana Toraja dengan dukungan program INKLUSI Yayasan Eran Sangbure Mayang (YESMa) dan Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI). Perda ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kab. Tana Toraja untuk ditetapkan menjadi peraturan tentang kabupaten Inklusif dan Pelindungan Disabilitas.
Melalui pendapat akhir bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeq Sp.A bahwa hadirnya perda ini akan memberikan ruang pelayanan publik yang terbaik bagi ragam penyandang disabilitas, lansia, masyarakat rentan/marginal, perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatakan layanan dasar dihampir semua lini seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pariwisata, olahraga, ketenagakerjaan, infrastruktur, dan leading sektor lainnya.
Dengan disahkan Perda tentang Kabupaten Inklusif dan Pelindungan Penyandang Disabilitas, DPRD Tana Toraja mendorong Pemda agar segara mengeluarkan peraturan bupati sebagai landasan operasional teknis pelaksanaan dilapangan oleh masing-masing dinas atau OPD dan merekomendasikan kepada Bupati agar menyiapkan anggaran belanja yang proporsional pada dinas/OPD terkait untuk mensukseskan penyelenggaraan tata kelola Kabupaten Inklusif dan Pelindungan Penyandang Disabilitas.
Wakil Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeq Sp.A menyampaikan dalam sambutanya bahwa adanya perda ini Pemerintah Daerah dan DPRD, LSM, pihak terkait lainnya akan menjalin kerjasama dan kemitraan bagi pelayanan seluruh warga masyarakat untuk memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya disabilitas dan kelompok rentan lainnya.



