Peran Pendamping Kelompok Konstituen RAMOS Pemperjuangkan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

seorang warga di lingkungan Sepang Karuaya, Kelurahan Rante, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, yang masih terbilang usia muda 31 tahun penyadang disabilitas daksa (lumpuh) dan netra. perempuan kepala keluarga dari 3 orang anak yang masih kecil tinggal bersama kakak kandungnya kurang lebih 8 tahun. selama itu warga tersebut belum memiliki dokumen kependukukan. kelompok konstituen RAMOS menerima pengaduan dari warga setempat bahwa yang bersangkutan belum memiliki KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, karena itu tidak terdafar sebagai penerima KIS dan layanan-layahan sosial lainnya seperti PKH, BPNT dan berbagai bantuan pemerintah lainnya.

dengan adanya kasus tersebut kelompok konstituen dengan didampingi oleh YESMa (Yayasan Eran Sangbure Mayang) mengadvokasi layanan untuk pengurusan dokumen kependudukan. setelah berkoordinasi dengan OPD Terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) memberi respon yang baik dan memastikan akan turun langsung melakukan perekaman identitas kependudukan (KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran) terhadap Pekka penyandang disabilitas tersebut.

Pada hari Rabu, tanggal 08 November 2023, Petugas DISDUKCAPIL didampingi pengurus Pemerintah Kelurahan, Layanan Berbasisi Komunitas (LBK) Kelompok Konstituen RAMOS bersama staf YESMa melakukan perekaman identitas kependudukan langsung kerumah penyadang disabilitas tersebut. kebijakan yang diambil oleh pimpinan DISDUKCAPIL yang begitu responsif terhadap masyarakat penyandang disabilitas adalah sebuah kebijakan atau layanan yang inklusif yang patutu diapresasi dan menjadi contohuntuk ditiru olah OPD lain.

kini pekka penyandang disabilitas tersebut telah mempunyai identitas kependudukan yang dibutuhkan untuk mengakses layanan-layayan sosial dan pemenuhan hak politik sebagai warna negara.


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *