
Komunitas Kelompok Konstituen (KK), dalam melakukan kegiatan layanan untuk merangkul semua warga masyarakat mendapatkan layanan dari pemerintah, maka dibutuhkan suatu regulasi yang dapat mewadahi semua warga masyarakat untuk terlibat dalat akses layanan dari Pemerintah. KK adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk melakukan kerja-kerja pendampingan dan advokasi di tingkat lembang/kelurahan.
Selain itu, masih terdapat penyandang disabilitas, lansia, kelompok minoritas dan masyarakat rentan lainnya belum mendapatkan akses layanan pemerintah.
Pembentukan peraturan lembang inklusif dan layak anak merupakan sebuah kegiatan yang dapat dilakukan di pemerintah lembang.
Pembentukan peraturan lembang diawali dengan diskusi-diskusi dengan Kelompok Konstituen, Pemerintah desa dan masyarakat rentan, BPL dan tokoh masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah lembang membutuhkan peraturan lembang dengan judul Peraturan Lembang INKLUSIF dimana pada hasil diskusi awal.
Dalam rangka Pembentukan peraturan desa diperlukan issu-issu penting antara lain tujuan Peraturan Lembang,tim penyusun serta sistimatika rancangan peraturan lembang.
Untuk memenuhi hal tersebut maka dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang , organisasi masyarakat sipil (OMS) serta pihak lain yang memiliki kepedulian.
Setelah dilakukan koordinasi dengan dinas terkait, maka selanjutnya dilakukan pembentukan tim penyususun untuk mempersiapkan rancangan perlem dan selanjutnya di lakukan konsultasi publik di lembang dengan menghadirkan Pemerintah Lembang,BPL, Masyarakat,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang selaku Narasumber,LSM dan Media.
setelah pelaksanaan konsultasi Publik, rancangan peraturan lembang inklusif selanjutnya dilakukan penyempurnaan oleh tim penyusun untuk di tetapkan kepala lembang bersama Badan Permusyawaratan Lembang (BPL), selanjutnya diberi penomoran, kemudian diundangkan oleh Pemerintah Lembang melalui lembaran Peraturan Lembang yang ditandatangani oleh Sekretaris Lembang.

